Entri Populer

Rabu, 07 Desember 2011

Tugas Pusat Kajian Liqa’ Allah dan Brosur



Pokok-pokok isi brosur: 
  Kebanyakan manusia memang tidak benar-benar mengetahui Allah dan tidak benar-benar mengenal Allah. Namun, mereka tidak tahu bahwa Allah selalu dekat bersamanya, mencintainya, memberi rezeki, petunjuk, pertolongan, dan perlindungan.
2.      Manusia bisa lupa dan terjerumus kedalam kehancuran. Oleh Sebab itu, harus ada upaya untuk menyadarkan manusia agar ia terhindar dari kesesatan dna kehancuran.
3.      Manusia mempunyai keterbatasan, kekurangan dan kelemahan, terutama jika menghadapi masalah yang berat dan sulit. Oleh sebab itu, untuk menguasai dan memecahkannya diperlukan usaha yang serius dan terencana.
4.      Manusia itu bisa dikalahkan oleh musuhnya yang berbahaya, yaitu nafsu dan setan. Oleh karena itu, harus ada kerja keras dan sungguh-sungguh agar manusia bisa mengalahkan, menguasai, mengendalikan dan mengarahkan hawa nafsunya.
5.      Rasulullah bersabda:” Manusia itu sesungguhnya tertidur, apabila mati barulah mereka terbangun”. Oleh sebab itu, manusia harus dibangunkan dari tidurnya agar ia bisa menyaksikan kenyataan yang sebenarnya.
6.      Pada kenyataannya, hubungan manusia dengan alam tidak pernah terpisah dengan kekuatan Allah. Dan manusia menyadari bahwa antara manusia dan alam memiliki ketergantungan secara total dengan kekuatan Allah, pertolongan Allah, dna perlindungan Allah.
7.      Kekuatan Allah tidak terbatas dan terbagi, jadi alam semesta dan segala isinya itu merupakan penampakan kehendak, pengetahuan, dan kekuatan Allah. Allah hadir dengan menampakkan diri-Nya melalui ciptaan-Nya yaitu alam semesta ddan segala isinya.
8.      Allah mengirim para Malaikat, Kitab Suci para Rasul dan Nabi-Nya, agar mansuia bisa mengetahui, mengenal, dekat, bertemu Allah, dan mencintai, dicintai, dan menjadi kekasih Allah.
9.      Sungguh arogan jika manusia tidak mau tahu, kenal, dekat, bertemu Allah, mencintai, dicintai, dan menjadi kekasih Allah. Oleh sebab itu, merupakan keharusan mutlak dan niscata bagi kita semua dengan berta’awun(tolong-menolong) dan bertausiah (saling menasehati) agar kita bisa mengenal Allah, bisa merasakan kedekatan dan kebersamaan Allah.
10.  Untuk bisa menjalin hubungan pribadi dengan Allah dengan cara bertauhid, yaitu:
·         Tauhid Uluhiyah, yaitu memahami, meyakini, dna merasakan bahwa Allah satu-satunya Tuhan yang sebenarnya.
·         Tauhid Rububiyah, yaitu memahami, meyakini, menyadari, merasakan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemilik, Penguasa, Pengatur, Penjaga, dan Pemeliharaan alam semesta dan segala isinya.
·         Tauhid Ubudiyah, yaitu menerima dan meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya yang paling berhak disembah.
11.  Tujuan diadakannya Liqa’ Allah salah satunya adalah agar kita bisa mengetahui, mengenal dekat dan menghubungkan diri serta berkomunikasi dengan Allah.
12.  Liqa’ allah tentu bisa dirasakan oleh para Rasul, Nabi, Wali, Sufi dan orang-orag tertentu saja dan orang awam yang pengetahuannya tentang agama masih sedikit, harus dibimbing dengan sungguh-sungguh agar benar-benar bisa menjadi orang yang bermanfaat terutama untuk kegiatan Pusat Kajian Liqa’ Allah ini.

Usul/ Saran:
1.      Wujud Allah itu nyata. Namun, kebanyakan manusia menganggap wujud Allah tidka nyata, sehingga mereka beranggapan bahwa wujud Allah tidka bisa diketahui, tidak bisa dikenal, tidak bisa didekati, tidak bisa dilihat, tidka bisa ditemui, tidka bisa diajak bicara, tidak bisa dihubungi. Akibatnya, manusia mudah melupakan Allah.
2.      Pada kerangka acuan, bagian VI. Target, terdapat kata filosofi, sutisfisik, maupun teologis. Masyarakat umum tentu belum sepenuhnya paham dengan maksud dari kata-kata tersebut. Oleh sebab itu, perlu adanya bahasa yang ringan agar masyarakat lebih mudah memahami dan tahu apa yang harus dilakukannya kepada Tuhannya.
3.      Pada kerangka acuan, bagian X. Anggaran Biaya, seharusnya sudah tersusun beberapa rancangan keuangan dari jenis kegiatannya agar masyarakat tahu bahwa Pusat Kajian Liqa’ Allah ini benar-bear tersusun, terencana, dan terpogram dengan baik.
4.      Pertemuan Pusat Kajian Liqa’ Allah kalau bisa dua kali dalam sebulan, bisa diminggu pertama dan diminggu ketiga selama 3 jam. Dengan begitu, orang-orang masih bisa mengulang teori dna tidak melupakan teori yang sudha diberikan pada minggu pertama.
5.      Pusat Kajian Liqa’ Allah juga harus memberikan solusi bagaimana menghadapi masalah di duniawi yang semakin berkembang pesat oleh ilmu dan teknologinya, agar manusia tidak merasa arogan terhadap ilmu yang didapatnya didunia dan masih tetap berpegang teguh pada Allah.

Kesimpulan:
1.      Program Pendalaman Pemahaman dan Peningkatan Pengalaman Keagamaan (P5K) adalah usaha untuk mengenalkan, mendekatkan, dan mempertemukan manusia dengan Allah, agar manusia bisa mencintai Allah, dicintai Allah, dan menjadi kekaish Allah.
2.      Pengetahuan tentang hakekat Allah bisa menjadi rambu-rambu, pegangan, dan pedoman untuk bisa mengenal Allah, dekat dengan Allah, bertemu Allah, dan agar kita tidak keliru dengan yang selain Allah.
3.      Allah selalu dekat dengan kita (QS. 2:186). Allah selalu bersama kita di mana pun kita berada (QS. 57:4). Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi milik Allah dan disediakan untuk kita. Dan segala hal bisa terwujud dengan pertolongan dan kuasa Allah, kecuali yang bertentangan dengan hukum dna kehendak-Nya.

Hukum Seni Melukis/ Menggambar



Seni adalah keindahan. Ia merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. [1]Islam mendukung kesenian selama penampilannya lahir dan mendukung fitrah manusia yang suci. Namun, mengapa selama ini ada kesan bahwa Islam menghambat perkembangan seni termasuk seni melukis/menggambar.
1.      Surat Al-Anbiya diuraikan tentang patung-patung yang disembah oleh ‘ayah’ Nabi Ibrahim dan kaumnya. Sikap Al-Qur’an terhadap patung-patung itu, bukan sekadar menolaknya, tetapi merestui pengancurannya.
2.       
“Maka Ibrahim menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya” (Q.S. Al-anbiya, 21: 58).

3.      Dalam surat Saba’ 34:12-13 diuraikan tentang nikmat yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Sulaiman, yang antara lain adalah,
“(Para jin) membuat untuknya (Sulaiman) apa yang dikehendaki seperti gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung……(Q.S Saba’ 34: 13).

Hukum Gambar/ Menggambar Makhluk Yang Memiliki Ruh
Gambar bernyawa/ mempunyai ruh di sini adalah gambar manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lain tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam ancaman yg disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
1.      Perintah Menghapus Gambar Makhluk yg Bernyawa
‘Ali bin Abi Thalib berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: “Maukah aku mengutus-mu dengan apa yang Rasulullah SAW. mengutusku? :
أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ[2]                                                                    
“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yg ditinggikan kecuali engkau ratakan.”(HR. Muslim)
Pada kisahnya zaman dahulu, Ibnu Abbas berkata: ketika Nabi Muhammad SAW. melihat ada gambar-gambar di ka’bah kemudian beliau tidak mau masuk ke dalam sampai beliau memerintahkan agar gambar-gambar tersebut di hapus.
2.      Larangan membuat gambar
Jabir ra. berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ
“Rasulullah SAW. melarang mengambil gambar dan memasukkan ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yg seperti itu.”(HR. Bukhari)
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ[3]
“Sesungguhnya Nabi SAW. melarang dari harga darah harga anjing dan dari penghasilan budak perempuan . Beliau melaknat wanita yg membuat tato dan wanita yg minta ditato demikian juga pemakan riba dan orang yg mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”(HR. Bukhari dan Muslim)
3.      Gambar bisa disembah pengagungnya
Karena gambar dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi bisa disembah pengagungnya. Contohnya, zaman sekarang banyak remaja yang menyukai seorang idola, artis dan penyanyi solo ataupun band. Mereka yang menyukainya pasti akan berusaha mencari, mengumpulkan dan memajang gambar/ foto tersebut di dinding ruang kamar. Rasa suka yang berlebihan bisa menjadikan mereka mengagungkan figure tersebut dan melupakan Tuhan.

4.      Semua pelukis gambar makhluk bernyawa, tempatnya di Nerakas
Seseorang pernah datang menemui dan berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangan di atas kepala orang tersebut lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah SAW. Aku mendengar beliau bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar yang pernah ia gambar. maka gambar-gambar tersebut akan menyiksa di neraka Jahannam.”
Ibnu ‘Abbas  berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ ruh.”
Rasulullah bersabda lagi:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa yg membuat sebuah gambar di dunia ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat padahal ia tidak bisa meniupkannya.”
Menggambar makhluk yg bernyawa haram dengan sebenar-benar keharaman termasuk dosa besar karena diancam dengan ancaman yang keras sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits. Baik orang yng membuat gambar itu bertujuan merendahkan ataupun selain perbuatan tetap saja dihukumi haram apapun keadaannya. Karena perbuatan demikian menandingi ciptaan Allah SWT. Baik gambar itu dibuat pada kain/ baju hamparan/ permadani dirham atau dinar uang bejana tembok/ dinding dan selainnya. Adapun menggambar pohon pelana unta dan selain yg tidak mengandung gambar makhluk bernyawa tidaklah diharamkan. Ini hukum gambar itu sendiri. Adapun mengambil gambar makhluk bernyawa untuk digantung di dinding pada pakaian yang dikenakan atau pada sorban dan semisal yg tdk terhitung direndahkan mk hukum haram. Bila gambar itu ada pada hamparan yg diinjak pada bantalan dan semisal yg direndahkan mk tidaklah haram.
5.      Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambar Makhluk Hidup
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ                                                                                        
“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalam ada anjing dan gambar-gambar.”(HR.Bukhari)
[4]Al-Imam An-Nawawi berkata: “Ulama berkata: Faktor penyebab terhalang mereka untuk masuk ke rumah yang di dalam terdapat gambar adalah karena membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat perbuatan keji dan menandingi ciptaan Allah SWT. serta di antara gambar itu ada yang diibadahi selain ibadah kepada Allah SWT. Adapun sebab tercegah para malaikat itu untuk masuk rumah yang di dalam terdapat anjing karena anjing itu banyak memakan benda-benda yang najis. Dan juga di antara anjing itu ada yang dinamakan setan sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah bersabda: Anjing hitam itu setan. Sementara malaikat adalah lawan setan. Di samping itu anjing memiliki aroma tidak sedap sedangkan malaikat tidak menyukai bau yang busuk dan ada larangan dalam syariat ini untuk memelihara anjing. Maka orang yg memelihara anjing di dalam rumah diberikan hukuman dengan diharamkan para malaikat untuk masuk ke dalam rumahnya. Juga terhalang dari mendapatkan shalawat dan istighfar para malaikat berikut keberkahan dan penolakan dari gangguan setan.
Berkata al ‘Allamah Ibnu Hajar  dalam kitabnya Fathul Bari, “Kesimpulan tentang gambar adalah jika gambar berbentuk jism (anggota tubuh-patung tiga dimensi -pent) maka diharamkan menurut ijma’ (kesepakatan ulama), sedangkan jika gambar  pada pakaian (seperti sablon, batik, bordir –pent) , maka ada empat pendapat:
Pertama: membolehkan secara mutlak, dengan alasan hadits “kecuali gambar pada pakaian/kain.”
Kedua: melarang secara mutlak, dengan alasan makna umum hadits yang melarangnya.
Ketiga: jika gambarnya lengkap dan utuh maka itu haram, tetapi jika terpotong kepalanya, atau terpish bagian-bagian lainnya maka itu boleh. Ia (Ibnu Hajar) berkata: “Inilah pendapat yang paling benar.”
Keempat: jika ia dihinakan maka boleh, jika tidak maka tidak boleh. Dikecualikan boneka anak-anak.    





[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an h. 285-3921,  Bandung: Mizan, 2000.
[2] HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan

[3] HR. Al-Bukhari no. 5957 kitab Al-Libas bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim no. 5499.

[4] www.asyariah.com,  Sabtu, 9 april 2011, 11.45 am.

filosofis cinta

ketika tau bahwa cahaya sudah didepan mata, maka jangan sia-sia kan cahaya itu. ambil, genggam, dan jagalah. jangan sampai redup. karena kita tidak akan tau kapan akan ada cahaya yang datang lagi.
#filosofiscinta